𝐉𝐥𝐧. 𝐃𝐣𝐚𝐦𝐢𝐧 𝐆𝐢𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠 𝐍𝐨.𝟏𝟕 𝐊𝐚𝐛𝐚𝐧𝐣𝐚𝐡𝐞 - 𝟐𝟐𝟏𝟏𝟑

Frequently Asked Questions

𝐁𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐦𝐨𝐬𝐢

  • paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun terhitung TMT PNS

  • 1. Mutasi karena tugas dan/ atau Lokasi; dan

    2. Mutasi karena tugas dan/ atau lokasi atas permintaan sendiri.

  • a. Salinan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

    b. Salinan/Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

    c. Salinan/Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

    d. Salinan/Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

    e. Salinan/Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

    f.  Surat Pernyataan bermaterai sesuai dengan lampiran III;

    g. Daftar Riwayat Hidup sesuai SE Ka. BKN 01/SE/1979 yang ditandatangani PNS yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah;

    h. Surat usul persetujuan mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki; 

    i.  Surat Persetujuan mutasi dari Kepala Perangkat Daerah asal sesuai dengan lampiran II;

    j.  Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah;

    k. Surat pernyataan yang menyatakan PNS bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama sesuai dengan lampiran V;

  • 1. Surat pengantar dari instansi

    2. surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah

    3. Fotocopy SK CPNS

    4. Fotocopy SK PNS

    5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir

    6. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir

    7. Fotocopy Ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir basah

    8. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional)