𝐁𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐦𝐨𝐬𝐢
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun terhitung TMT PNS
1. Mutasi karena tugas dan/ atau Lokasi; dan
2. Mutasi karena tugas dan/ atau lokasi atas permintaan sendiri.
a. Salinan/Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. Salinan/Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
c. Salinan/Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. Salinan/Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
e. Salinan/Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
f. Surat Pernyataan bermaterai sesuai dengan lampiran III;
g. Daftar Riwayat Hidup sesuai SE Ka. BKN 01/SE/1979 yang ditandatangani PNS yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah;
h. Surat usul persetujuan mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki;
i. Surat Persetujuan mutasi dari Kepala Perangkat Daerah asal sesuai dengan lampiran II;
j. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah;
k. Surat pernyataan yang menyatakan PNS bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama sesuai dengan lampiran V;
1. Surat pengantar dari instansi
2. surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah
3. Fotocopy SK CPNS
4. Fotocopy SK PNS
5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
7. Fotocopy Ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir basah
8. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional)