𝐁𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫
Mengunggah (upload) Sertifikat Pelatihan/STTP di aplikasi Sistem Informasi Pelatihan (SILATIH) dilakukan oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki user ID dan password dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada buku panduan penggunaan SILATIH yang dapat diunduh (download) pada beranda (dashboard) aplikasi SILATIH. Sebelumnya Sertifikat/STTP tersebut telah dipindai (scan) ke dalam format file PDF.
Usulan pelatihan yang diperlukan oleh ASN pada perangkat daerah dilakukan oleh masing-masing sub-admin aplikasi SILATIH yang dalam hal ini adalah Kepala Subbagian yang mengurusi kepegawaian dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada buku panduan penggunaan SILATIH yang dapat diunduh (download) pada beranda (dashboard) aplikasi SILATIH. Sebelumnya surat permohonan yang memuat usulan tersebut telah dipindai (scan) ke dalam format file PDF.
Pendidikan yang ditempuh berdasarkan Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar dilaksanakan dengan meninggalkan tugas-tugas kedinasan, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN), sedangkan pendidikan yang ditempuh berdasarkan surat Izin Belajar dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan, sehingga seluruh penghasilan tetap diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan surat Izin Belajar dapat dilihat di dalam Pasal 12 Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dapat diunduh (download) pada laman https://www.karokab.go.id
Persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar Belajar dapat dilihat di dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dapat diunduh (download) pada laman https://www.karokab.go.id.
Beasiswa Tugas Belajar didapatkan dengan terlebih dahulu mencari informasi adanya beasiswa dari sponsor yang dalam hal ini adalah Negara/Kementerian/ Lembaga/swasta/perguruan tinggi/perorangan yang membiayai pelaksanaan Tugas Belajar dan bersifat tidak mengikat.
Program studi/jurusan pendidikan yang ditempuh oleh PNS berdasarkan Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar atau surat Izin Belajar tidak diwajibkan linear dengan program studi/jurusan pendidikan sebelumnya, sepanjang pendidikan yang ditempuh dibutuhkan di perangkat daerah dan dibuktikan dengan diterbitkannya Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang melampirkan analisis kebutuhan PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Persyaratan umum untuk dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah sebagai berikut :
Setelah Sertifikat Pelatihan/STTP selesai dicetak dan ditandatangani, akan diinformasikan kepada masing-masing ASN yang mengikuti pelatihan untuk mengambil atau diberikan kepada Kepala Subbagian yang mengurusi kepegawaian untuk disampaikan kepada ASN penerima dengan terlebih dahulu menandatangani/memaraf tanda terima.