𝐉𝐥𝐧. 𝐃𝐣𝐚𝐦𝐢𝐧 𝐆𝐢𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠 𝐍𝐨.𝟏𝟕 𝐊𝐚𝐛𝐚𝐧𝐣𝐚𝐡𝐞 - 𝟐𝟐𝟏𝟏𝟑

Frequently Asked Questions

𝐁𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫

  • Mengunggah (upload) Sertifikat Pelatihan/STTP di aplikasi Sistem Informasi Pelatihan (SILATIH) dilakukan oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki user ID dan password dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada buku panduan penggunaan SILATIH yang dapat diunduh (download) pada beranda (dashboard) aplikasi SILATIH. Sebelumnya Sertifikat/STTP tersebut telah dipindai (scan) ke dalam format file PDF.

  • Usulan pelatihan yang diperlukan oleh ASN pada perangkat daerah dilakukan oleh masing-masing sub-admin aplikasi SILATIH yang dalam hal ini adalah Kepala Subbagian yang mengurusi kepegawaian dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada buku panduan penggunaan SILATIH yang dapat diunduh (download) pada beranda (dashboard) aplikasi SILATIH. Sebelumnya surat permohonan yang memuat usulan tersebut telah dipindai (scan) ke dalam format file PDF.

  • Pendidikan yang ditempuh berdasarkan Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar dilaksanakan dengan meninggalkan tugas-tugas kedinasan, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN), sedangkan pendidikan yang ditempuh berdasarkan surat Izin Belajar dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan, sehingga seluruh penghasilan tetap diterima oleh PNS yang bersangkutan.

  • Persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan surat Izin Belajar dapat dilihat di dalam Pasal 12 Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dapat diunduh (download) pada laman https://www.karokab.go.id

  • Persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar Belajar dapat dilihat di dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dapat diunduh (download) pada laman https://www.karokab.go.id.

  • Beasiswa Tugas Belajar didapatkan dengan terlebih dahulu mencari informasi adanya beasiswa dari sponsor yang dalam hal ini adalah Negara/Kementerian/ Lembaga/swasta/perguruan tinggi/perorangan yang membiayai pelaksanaan Tugas Belajar dan bersifat tidak mengikat.

  • Program studi/jurusan pendidikan yang ditempuh oleh PNS berdasarkan Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar atau surat Izin Belajar tidak diwajibkan linear dengan program studi/jurusan pendidikan sebelumnya, sepanjang pendidikan yang ditempuh dibutuhkan di perangkat daerah dan dibuktikan dengan diterbitkannya Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang melampirkan analisis kebutuhan PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan.

    1. Persyaratan umum untuk dapat mengikuti Ujian Dinas adalah sebagai berikut :
    2. pangkat Pengatur Tk. I (II/d) bagi peserta Ujian Dinas Tk. I atau Penata Tk. I (III/d) bagi peserta Ujian Dinas Tk. II;
    3. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
    4. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya berpredikat Baik; dan
    5. tidak sedang dalam keadaan :
    6. diberhentikan sementara sebagai PNS;
    7. menerima uang tunggu; dan
    8. Cuti di Luar Tanggungan Negara.

  • Persyaratan umum untuk dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah sebagai berikut :

    1. berstatus PNS dan diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
    2. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
    3. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya berpredikat Baik;
    4. memiliki surat Izin Belajar atau Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar;
    5. program studi/jurusan yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah sesuai dengan yang tertera pada surat Izin Belajar atau Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar;
    6. memiliki ijazah dan transkrip nilai asli maupun fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan sesuai dengan ketentuan; dan
    7. program studi pendidikan Diploma, S-1, S-2 dan S-3 sekurang-kurangnya terakreditas B atau Baik Sekali.

  • Setelah Sertifikat Pelatihan/STTP selesai dicetak dan ditandatangani, akan diinformasikan kepada masing-masing ASN yang mengikuti pelatihan untuk mengambil atau diberikan kepada Kepala Subbagian yang mengurusi kepegawaian untuk disampaikan kepada ASN penerima dengan terlebih dahulu menandatangani/memaraf tanda terima.